Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menunjukkan ketegasannya dalam menata ruang dan mengembalikan fungsi saluran irigasi. Pada Senin pagi (15/12/2025), Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., memimpin langsung apel gabungan dalam rangka penertiban ratusan bangunan liar yang berdiri di sepanjang Saluran Sekunder Pasir Panggang.
Mewakili Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., Sekda Asep Aang menegaskan bahwa operasi besar-besaran ini merupakan wujud nyata komitmen Pemda Karawang bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga integritas infrastruktur pengairan dan keselamatan lingkungan.
"Komunikasi persuasif yang kami lakukan membuahkan hasil. Warga mulai memahami pentingnya menjaga fungsi saluran air untuk kepentingan bersama."
Menyasar Dua Kecamatan Strategis
Operasi penertiban ini menargetkan total 376 unit bangunan liar yang teridentifikasi melanggar aturan tata ruang di dua wilayah strategis:
- Kecamatan Telukjambe Barat: Terfokus di area Desa Margakaya.
- Kecamatan Telukjambe Timur: Meliputi wilayah Desa Wadas, Desa Sukamakmur, dan Desa Purwadana.
Langkah ini diambil karena keberadaan bangunan-bangunan tersebut dinilai telah mengganggu fungsi teknis saluran sekunder yang krusial bagi sistem irigasi pertanian di Karawang. Sekda memberikan apresiasi tinggi karena hampir 90 persen pemilik bangunan telah melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum alat berat tiba di lokasi.
Sinergi Lintas Instansi
Untuk memastikan operasi berjalan lancar, sebanyak 222 personel gabungan dikerahkan. Kekuatan ini terdiri dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Karawang, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, serta dinas teknis seperti DPUPR, DLH, dan Dishub.
Operasi difokuskan pada tiga titik lokasi utama dengan dukungan sejumlah alat berat jenis excavator dari Pemprov Jabar dan Pemkab Karawang guna mempercepat proses evakuasi material. Petugas dari Perum Jasa Tirta (PJT) II juga turut mendampingi dalam penentuan batas-batas resmi saluran sekunder agar penertiban berjalan akurat.
Harapan Pasca-Penertiban
Dengan dikembalikannya fungsi Saluran Sekunder Pasir Panggang, diharapkan distribusi air untuk lahan pertanian kembali optimal dan estetika kawasan perkotaan di Telukjambe semakin tertata. Pemkab Karawang memastikan akan terus melakukan pengawasan berkala agar area tersebut tidak kembali disalahgunakan.